Penarikan Indomie di Australia, Ini Penjelasan BPOM RI

Pict by Istockphoto

Penarikan beberapa varian Indomie di Australia menarik perhatian publik. Tiga varian yang ditarik adalah Indomie Rasa Soto Mie, Indomie Rasa Ayam Bawang, dan Indomie Mi Goreng Rasa Rendang. Produk-produk tersebut diduga mengandung alergen yang tidak tercantum di kemasan. Hal ini memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan, terutama bagi konsumen yang memiliki riwayat alergi terhadap bahan-bahan tertentu.

Food Standards Australia mengeluarkan peringatan bahwa konsumen yang alergi atau intoleran terhadap susu atau telur bisa mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut. Peringatan ini mencakup semua konsumen yang membeli produk yang terlibat dalam penarikan ini. Bagi mereka yang khawatir, disarankan untuk mengembalikan produk ke tempat pembelian dan mendapatkan pengembalian dana penuh. Konsumen yang merasa terganggu kesehatannya disarankan untuk segera mencari nasihat medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) juga turut menanggapi masalah ini. Mereka melakukan uji sampling acak di sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan kualitas produk Indomie yang beredar. Hasilnya, semua produk yang ditemukan di Indonesia dinyatakan aman dan memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, label pada produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah mematuhi regulasi yang ada.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa peraturan BPOM mewajibkan pencantuman bahan alergen pada kemasan produk pangan olahan. Sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2017, informasi tentang alergen harus dicantumkan dengan jelas di daftar bahan, menggunakan huruf tebal, dan menyebutkan bahwa produk tersebut mengandung alergen.

Namun, belakangan diketahui bahwa produk-produk Indomie yang dipasarkan di Australia tidak semuanya dibawa oleh importir resmi. Beberapa produk yang terlibat dalam penarikan ternyata dibawa oleh importir tidak resmi. Pihak manajemen PT Indofood menjelaskan bahwa produk yang dijual melalui perusahaan mereka selalu mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan sudah memenuhi syarat label yang berlaku.

Manajemen Indofood juga menegaskan bahwa label pada produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM. Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, produk pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi yang jelas di kemasan.

Populer video

Berita lainnya