Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku mulai Januari 2025. Diskon ini diterapkan secara otomatis, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan tidak perlu melakukan apa pun karena prosesnya berbasis sistem digital.
“Ketika pelanggan membeli token listrik, diskon langsung diterapkan. Jika sebelumnya membeli token senilai Rp100 ribu, kini cukup membayar Rp50 ribu,” jelas Darmawan dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat pada Rabu (18/12/2024). Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka juga otomatis dipotong 50%.
Diskon ini ditujukan untuk 81,4 juta pelanggan rumah tangga. Pelanggan yang mendapat manfaat terdiri dari 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Program ini mencakup 97% pelanggan rumah tangga PLN. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk pelanggan prabayar, misalnya, pembelian token Rp100 ribu hanya perlu membayar setengahnya,” tambah Darmawan.
Stimulus Ekonomi Lain dari Pemerintah
Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendukung rumah tangga, pekerja, dan UMKM. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini menggunakan APBN sebagai instrumen utama untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Stimulus untuk Rumah Tangga
- Bantuan Pangan: Pemerintah memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah mendapatkan diskon 50%.
- PPN DTP: Tarif PPN ditanggung pemerintah sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tertentu.
- Stimulus untuk Pekerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kemudahan akses diperbaiki bagi pekerja yang mengalami PHK.
- Stimulus untuk UMKM
- PPh Final: Perpanjangan kebijakan tarif PPh final 0,5% dari omzet berlaku hingga 2025.
- Bebas PPh: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. “Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian tetap berjalan meski menghadapi risiko global dan domestik,” ungkapnya.
Program-program ini diharapkan menjadi “berkah” bagi masyarakat dan UMKM untuk mendukung kesejahteraan mereka.