Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan memanggil beberapa pihak untuk menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah. Dedy adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat yang tengah tersangkut kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.
Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, KPK tidak akan terburu-buru dalam proses klarifikasi. “Kami masih mengumpulkan data dan melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy. Jika data sudah cukup kuat, kami akan memanggilnya untuk klarifikasi,” ujar Herda dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Saat ini, KPK tengah meneliti adanya anomali dalam LHKPN Dedy. Setelah analisis selesai, keputusan terkait klarifikasi akan ditentukan. Herda juga mengungkapkan bahwa nama Dedy sempat disebut dalam kasus korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023. Hal ini semakin menguatkan alasan KPK untuk mendalami laporan harta kekayaan Dedy.
Dedy Mandarsyah menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti. Lady diduga menganiaya seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, yang videonya viral di media sosial. Insiden ini diduga berawal karena Lady merasa tidak puas dengan jadwal piket yang bertabrakan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Luthfi dan sudah menahannya. Sementara itu, KPK terus menyelidiki laporan harta kekayaan Dedy, yang tercatat senilai Rp9,4 miliar pada 31 Desember 2023. Laporan tersebut mencantumkan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan senilai Rp750 juta, serta mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp450 juta.
Dedy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670,7 juta, dan kas serta setara kas senilai Rp6,7 miliar. Secara keseluruhan, harta kekayaan Dedy mengalami kenaikan sekitar Rp500 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp8,9 miliar pada 30 Desember 2022.
Dengan adanya perkembangan ini, KPK berencana untuk menggali lebih dalam mengenai sumber dan asal-usul harta yang dilaporkan Dedy. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam laporan kekayaan yang disampaikan oleh pejabat negara tersebut.