Polisi Yogyakarta menangkap dua bidan, DM (77) dan JE (44), pada Kamis (12/12/2024) terkait kasus penjualan bayi ilegal. DM adalah pemilik rumah bersalin, sedangkan JE bekerja di rumah bersalin tersebut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, kedua tersangka telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, mereka berhasil menjual 66 bayi, dengan modus mencari orang tua yang ingin mengadopsi.
Kedua tersangka menerima bayi dari ibu yang menyerahkan anak mereka, kemudian merawatnya hingga ditemukan orang tua yang ingin mengadopsi. Proses ini diumumkan melalui media sosial untuk menarik pasangan yang berminat. Dari 66 bayi yang dijual, 28 di antaranya laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak diketahui jenis kelaminnya. Harganya pun bervariasi, dengan bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan bayi perempuan. Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55 juta, sementara bayi laki-laki dijual antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta.
Pada 2 Desember 2024, DM dan JE melakukan transaksi penjualan bayi perempuan seharga Rp 55 juta, dengan uang muka Rp 3 juta. Polisi menangkap keduanya pada 11 Desember 2024 di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta. Saat penangkapan, ditemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat. Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis, yang sebelumnya pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 atas kasus yang sama.
Selama tiga bulan terakhir, DM dan JE telah melakukan dua kali penjualan bayi, yaitu pada September dan Desember 2024. Pada September, mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sementara pada Desember, mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan ponsel.
Akibat perbuatan ini, DM dan JE dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.