Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024. Harvey Moeis dianggap terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa Harvey Moeis telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara selama 12 tahun, JPU juga menuntut agar Harvey membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, Harvey akan dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun. JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menilai bahwa Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Pengusaha tersebut juga diduga menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar dari kasus ini.
Beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan dalam tuntutan adalah fakta bahwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, selain Harvey Moeis, terdapat dua terdakwa lain yang juga mendengarkan pembacaan tuntutan. Mereka adalah Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dalam persidangan ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Suparta juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Kasus korupsi ini mencuri perhatian publik karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar. Tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.