Pada sidang yang digelar Senin (9/12/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah. Sidang ini mencakup empat poin utama dalam tuntutan JPU, yang diharapkan dapat menjadi dasar vonis hakim.
Poin Pertama
JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkap JPU.
Poin Kedua dan Ketiga
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun bagi Harvey Moeis, dikurangi masa tahanannya, dengan perintah agar tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Poin Keempat
JPU menuntut Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama enam tahun akan diberlakukan.
Jaksa juga menyampaikan beberapa faktor pemberat dalam kasus ini, di antaranya adalah kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 300 triliun dan keuntungan pribadi terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Selain itu, sikap Harvey yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan turut memberatkan tuntutannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Harvey Moeis belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.