Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Dalam operasi ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditangkap atas dugaan menerima pungutan dari pejabat daerah, termasuk kepala dinas dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan adanya pungutan atau iuran yang dikumpulkan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Uang itu diduga diberikan kepada Risnandar. “Ada kutipan dari kepala dinas dan RSUD, dia juga memberikan sesuatu,” ujar Alex dalam pernyataannya di Bali, Selasa (3/12/2024). Namun, KPK belum memastikan apakah uang tersebut hanya berhenti di tangan Risnandar atau melibatkan pihak lain.
Alex juga memaparkan modus operandi korupsi yang dilakukan dalam kasus ini. Salah satu modusnya adalah pengambilan uang tunai yang kemudian digunakan untuk pengeluaran fiktif. “Ada pengambilan cash, kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini konyol,” tegas Alex.
Ia mencontohkan pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK). Uang yang tercatat digunakan untuk membeli ATK ternyata hanya berupa kuitansi palsu, tanpa ada barang sebenarnya. “ATK-nya hanya di kuitansi, barangnya tidak ada,” jelas Alex.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1 miliar. Total delapan orang ditangkap, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan penangkapan ini. “Benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” ujarnya, Senin (2/12/2024). Saat ini, para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Mereka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi. KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara. Operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan bagi semua pejabat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.