Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, turut diperiksa terkait operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal, Rohidin tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.33 WIB. Rohidin mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker saat tiba. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Sebelumnya, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang. Namun, jumlah pastinya belum diungkap dan masih dalam proses penghitungan. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi resmi akan disampaikan sore atau malam harinya.
Dalam OTT ini, KPK menangkap tujuh orang. Dugaan sementara, kasus ini terkait pungutan dana dari pegawai untuk pendanaan Pilkada mendatang. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengonfirmasi keterlibatan dana pungutan tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, membenarkan bahwa Rohidin termasuk pihak yang diperiksa. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Bengkulu sebelum semua pihak dibawa ke Jakarta. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim KPK. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap. Pengumuman resmi mengenai status mereka akan segera disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.