Komisi III DPR RI telah resmi menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Pemilihan ini dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon yang diajukan sebelumnya.
Dalam voting yang dilakukan, berikut hasil perolehan suara para calon:
- Benny Jozua Mamoto: 46 suara
- Chisca Mirawati: 46 suara
- Elly Fariani: 1 suara
- Gusrizal: 40 suara
- Hamdi Hassyarbaini: 0 suara
- Heru Kreshna Reza: 2 suara
- Iskandar Mz: 8 suara
- Mirwazi: 14 suara
- Sumpeno: 40 suara
- Wisnu Baroto: 43 suara
Lima nama yang terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. Pemilihan berlangsung dalam rapat konsultasi Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Keputusan ini pun disepakati secara aklamasi oleh para anggota Komisi III DPR.
“Setuju,” ujar serentak anggota Komisi III ketika Ketua Komisi menanyakan kesepakatan atas hasil voting. Kelima nama tersebut pun dinyatakan sah sebagai anggota Dewas KPK untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Keberadaan Dewas KPK yang pertama kali diatur pada 2019 ini memberikan harapan baru untuk memperkuat sistem pengawasan di tubuh KPK. Sebelumnya, pada periode pertama, anggota Dewas ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Kini, dengan keterlibatan DPR, proses seleksi menjadi lebih transparan.
Diharapkan, para anggota Dewas baru mampu menjaga integritas lembaga antikorupsi ini, memastikan setiap langkahnya berjalan sesuai aturan, dan terus menanamkan kepercayaan publik terhadap KPK. Tantangan besar menanti, tetapi kolaborasi yang solid antara Dewas dan KPK adalah kunci untuk membawa lembaga ini semakin kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia.