Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hingga kini belum tercatat secara resmi. Akibatnya, pasangan ini harus mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memperoleh pengesahan hukum.
Rizky, putra sulung Sule, menjelaskan bahwa proses administrasi pernikahan mereka sepenuhnya dipercayakan kepada Wedding Organizer (WO) yang mereka gunakan. Namun, terdapat kendala administratif yang menyebabkan masalah dalam penerbitan buku nikah. “Hari ini rangkaiannya adalah menyelesaikan administrasi yang sedang kami proses. Permasalahan hanya ada di buku nikah. Saya dan Lini sudah menyerahkan semuanya kepada pihak WO yang bertanggung jawab,” ujar Rizky, seperti dikutip dari Detikcom pada Senin (18/11).
Rizky menambahkan bahwa mereka membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung pengajuan isbat. Barang buktinya meliputi surat permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA), foto-foto pernikahan, dan saksi-saksi yang hadir saat acara berlangsung. Kita harus mengikuti jalur hukum yang benar. Alhamdulillah, hari ini saya diberi kesempatan untuk datang ke sini menyelesaikan masalah administrasi ini, jelas Rizky lebih lanjut.
Ia juga menegaskan keinginannya untuk memastikan pernikahannya dengan Mahalini tercatat secara resmi di negara. Hal ini menjadi prioritas bagi keduanya untuk menghindari masalah di masa depan. “Tentu saja harus. Saya juga tidak ingin jika pernikahan ini tidak sah di mata hukum. Semoga semuanya segera selesai dengan lancar,” pungkas Rizky.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan seluruh aspek administrasi pernikahan tertangani dengan baik sejak awal, terutama bagi pasangan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan dokumen pernikahan. Semoga proses yang dijalani Rizky dan Mahalini segera terselesaikan dengan baik.