Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa aturan upah minimum untuk tahun 2025 tidak lagi akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Pengupahan. Menyusul keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), aturan upah kini akan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan MK dalam putusan No.168/PUU-XXI/2023. Revisi dari MK ini membawa perubahan pada 21 aturan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk mengenai perhitungan upah minimum.
Dalam pertemuan yang dihadiri Said Iqbal sebagai perwakilan buruh, disampaikan pula bahwa DPR, pemerintah, dan pihak buruh sepakat untuk bersama-sama mengkaji formula baru agar upah dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Pada aturan PP sebelumnya, formula upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.
Kini, perubahan aturan memperkenalkan pendekatan baru. Dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023, variabel perhitungan upah tidak hanya melibatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga indeks yang mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dengan prinsip proporsionalitas untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh.
Insight baru dari revisi aturan ini adalah pentingnya keseimbangan antara hak buruh dan keberlangsungan usaha. Dengan formula upah yang lebih proporsional, diharapkan kepentingan buruh tidak hanya terjamin, tetapi juga beriringan dengan kemampuan pengusaha dalam memenuhi standar pengupahan yang adil.