Dewi Lestari, adik kandung Bupati Cianjur Herman Suherman, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp500 juta. Dewi, yang dikenal sebagai pengusaha kuliner, ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Solokpandan, Cianjur, setelah hampir setahun mengabaikan panggilan penyidik.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Cianjur, dipimpin oleh AKP Tono Listianto. “Pelaku sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Tono. Ia menegaskan, penanganan kasus ini telah berlangsung sejak 2023, namun Dewi beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, yang akhirnya mendorong polisi untuk menjemputnya langsung di kediamannya.
Dewi dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yang mengatur pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menariknya, meski Herman adalah petahana yang kembali maju dalam Pilkada Cianjur 2024, Tono memastikan kasus ini tidak terkait politik. “Ini murni pidana umum, tanpa kaitan politik,” ujar Tono.
Herman Suherman, saat dimintai tanggapan, mengakui Dewi adalah adiknya dan mengaku sudah menasihati Dewi untuk tidak bermain proyek sejak lama. “Saya sudah ingatkan, tapi itu pilihan dia sendiri. Sekarang biar hukum yang menyelesaikan,” tegasnya.
Kasus ini memberi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya memisahkan hubungan keluarga dari urusan hukum dan pekerjaan. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas para pejabat daerah.