Kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur mengalami perkembangan baru. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait suap dan gratifikasi.
Pada awalnya, MW hanya berstatus sebagai saksi. Namun, bukti yang ditemukan mengubah statusnya menjadi tersangka. Dalam kasus ini, MW diduga menyiapkan uang untuk diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi hasil sidang kasus pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.
MW pertama kali menghubungi Lisa Rahmat (LR), seorang pengacara, untuk menangani kasus Ronald. Keduanya sudah saling mengenal karena anak-anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Pertemuan pertama mereka terjadi pada 5 Oktober untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam kasus tersebut. Pada pertemuan itu, Lisa menyampaikan kepada MW bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pengurusan perkara.
Lisa kemudian meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memperkenalkan MW dengan majelis hakim yang menangani kasus Ronald di PN Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, MW setuju menyiapkan uang untuk pengurusan perkara, sementara Lisa menanggung biaya awal yang kemudian akan diganti oleh MW.
Selama proses pengadilan, MW memberikan uang kepada Lisa secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Lisa juga telah mengeluarkan uang sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut, sehingga total uang yang diberikan kepada majelis hakim mencapai Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum MW, Filmon Lay, menyatakan bahwa kliennya akan menaati seluruh proses hukum yang berlaku. Selama pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MW bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum.
Selain MW dan Lisa, tiga hakim PN Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam penyidikan, tim kejaksaan menemukan uang tunai sebesar Rp20 miliar dalam berbagai pecahan, serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap ini.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di rumahnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di lingkungan MA sejak tahun 2012 hingga 2022.