Indonesia telah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena raksasa teknologi itu gagal memenuhi peraturan investasi, kata kementerian perindustrian, beberapa hari setelah memblokir penjualan iPhone 16 Apple. Jakarta berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan langkah-langkah pembatasan yang mengharuskan ponsel mereka 40 persen bersumber dari komponen di Indonesia.
“Kami nyatakan bahwa selama produk tersebut tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, produk tersebut tidak dapat dijual di Indonesia,” kata juru bicara kementerian perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers pada Kamis (31 Oktober). “Untuk Google Pixel, mereka belum memperoleh sertifikat TKDN,” tambahnya, menggunakan akronim skema yang memberlakukan aturan 40 persen. Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang paham teknologi dengan lebih dari 100 juta orang berusia di bawah 30 tahun yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi. Sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia tahun ini, menurut data Kementerian Perindustrian.
Menurut Counterpoint Research, pangsa pasar pengiriman ponsel pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari Tiongkok, serta Samsung dari Korea Selatan. Kementerian tersebut mengatakan minggu lalu bahwa ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih dapat dibawa ke Indonesia selama tidak diperjualbelikan.
Dikatakan bahwa ponsel iPhone 16 juga tidak memenuhi persyaratan 40 persen suku cadang lokal. Apple tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi kepala eksekutif Tim Cook berkunjung pada bulan April saat perusahaan tersebut menjajaki cara untuk berinvestasi di negara tersebut.