Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk pemutihan utang bagi pengusaha tengah didiskusikan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah dan bank-bank terkait sudah dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan akurat.
Rencana pemutihan utang ini kabarnya akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan penghapusan hak tagih bank terhadap pelaku usaha kecil, terutama mereka yang bergerak di sektor UMKM. Menurut Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, kebijakan ini bertujuan untuk membantu sekitar 6 juta orang yang sebelumnya mengalami kesulitan akses kredit akibat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Para pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, masih terbebani utang yang terkumpul sejak krisis moneter 1998 hingga 2008, sehingga tak bisa lagi mengakses pinjaman perbankan. Dampaknya, mereka seringkali terpaksa mencari pinjaman dari rentenir atau pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi. Menurut Hashim, banyak dari utang-utang ini sebenarnya sudah lama dihapusbukukan oleh asuransi perbankan, namun hak tagih dari bank kepada peminjam masih tetap ada.
Kebijakan ini diyakini bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, sehingga mereka tidak hanya bebas dari jerat utang, tetapi juga memiliki kesempatan memulai usaha baru dengan lebih mudah. Hal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional yang lebih inklusif, mengurangi ketergantungan pada pinjaman ilegal, dan mendukung pertumbuhan bisnis kecil secara signifikan.