Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo dengan fokus pada Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Penunjukan ini dianggap sesuai dengan latar belakang Raffi di dunia hiburan yang telah lama ia geluti. Menanggapi penunjukannya, Raffi menyatakan siap untuk memberikan kontribusi dalam memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. “Saya dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ungkap Raffi setelah pengumuman struktur kepengurusan Kadin periode 2024-2029.
Selain Raffi, beberapa tokoh lain juga diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden, seperti Muhamad Mardiono untuk bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas di sektor Ekonomi dan Perbankan. Selain itu ada Ahmad Ridha Sabana yang akan menangani UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
Berapa Gaji yang Diterima?
Utusan Khusus Presiden merupakan bagian dari tim yang bertugas membantu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan ini mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri mencapai Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan bulanan sebesar Rp13,6 juta, sehingga totalnya menjadi Rp18,6 juta per bulan. Selain itu, ada berbagai fasilitas lain seperti kendaraan dinas dan asuransi kesehatan.
Jika seorang PNS, anggota TNI, atau Polri diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, mereka akan tetap menerima gaji dari status PNS atau militernya, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024. Sumber anggaran untuk tugas Utusan Khusus ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Apa Saja Tugas Utusan Khusus Presiden?
Peran Utusan Khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan dari jabatan ini adalah untuk memperlancar tugas-tugas presiden dengan menjalankan mandat khusus di luar fungsi kementerian dan lembaga lainnya.
Utusan Khusus ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan kinerjanya melalui Sekretaris Kabinet. Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus, posisinya bisa diisi oleh PNS maupun non-PNS. Tugas utama mereka adalah melaksanakan mandat spesifik yang diberikan oleh presiden.
Pada aturan yang sama, dijelaskan bahwa presiden dapat memiliki maksimal 15 staf khusus. Pada periode ini, Presiden Prabowo telah melantik 24 orang untuk mengisi berbagai posisi penting, termasuk Utusan Khusus Presiden dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan serta Investigasi Khusus.