Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tegas menolak aplikasi TEMU beroperasi di Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menegakkan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, aplikasi ini dapat merusak lapangan pekerjaan lokal.
Budi menegaskan bahwa TEMU mendisrupsi pasar lokal. Penjualan langsung dari pabrik ke konsumen ini mengabaikan keberadaan seller, reseller, dan dropshipper. “Kita harus melindungi UMKM, karena ini menyangkut lapangan pekerjaan lokal,” ujarnya. Keberadaan produk dari negara lain hanya memperburuk keadaan UMKM di Indonesia.
Perbincangan tentang aplikasi TEMU kembali ramai di media sosial X. Hal ini dipicu oleh cuitan yang mengulas presentasi di E-Commerce Expo. Banyak yang memperingatkan tentang bahaya aplikasi ini bagi industri lokal. Konsep TEMU yang menjual barang langsung dari pabrik dengan harga murah melalui subsidi membuatnya semakin berbahaya bagi UMKM.
Budi menyampaikan bahwa hingga kini TEMU belum mengajukan izin sebagai PSE di Indonesia. Oleh karena itu, akses terhadap aplikasi ini akan ditutup jika ditemukan. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Kita akan take down aksesnya karena tidak memenuhi persyaratan di Indonesia,” tegas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga menyatakan sikap serupa. Mereka memastikan bahwa aplikasi TEMU tidak akan masuk ke Indonesia karena dianggap ancaman bagi UMKM lokal. Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi, menjelaskan bahwa jika TEMU masuk, hal itu akan membahayakan UMKM. Platform digital asal China ini berpotensi memfasilitasi transaksi langsung dari pabrik ke konsumen, yang dapat mematikan UMKM di Indonesia.
Kemenkominfo dan KemenKopUKM menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi UMKM. Dengan menolak aplikasi TEMU, kedua kementerian berharap dapat menjaga keberlangsungan usaha lokal dan mencegah disrupsi yang lebih besar. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.