Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Selain anggota DPR, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengucapkan sumpah jabatan pada hari yang sama.
Setelah masa jabatan lima tahun berakhir, para anggota DPR RI berhak menerima pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh negara. Meskipun hanya menjabat selama satu periode, hak pensiun ini tetap diberikan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut pasal 13 UU tersebut, besaran pensiun anggota DPR dihitung 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Jumlah pensiun pokok minimal adalah 6%, sementara maksimalnya adalah 75% dari dasar pensiun.
Pensiun ini dibayarkan penuh selama anggota DPR masih hidup dan sehat. Namun, jika anggota meninggal, pembayaran pensiun dihentikan kecuali masih memiliki pasangan. Dalam hal ini, pensiun tetap diberikan, tetapi jumlahnya akan berkurang dibandingkan saat anggota DPR tersebut masih hidup.
Besaran pensiun anggota DPR juga diatur melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan ini, uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok yang mereka terima selama menjabat.
Selain pensiun, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan jumlah Rp15 juta. Berikut ini adalah rincian besaran pensiun untuk anggota DPR sesuai jabatan:
- Ketua DPR menerima Rp3,02 juta per bulan, yang merupakan 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta.
- Wakil Ketua DPR menerima Rp2,77 juta per bulan, atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta.
- Anggota DPR tanpa jabatan tambahan menerima Rp2,52 juta per bulan, yaitu 60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta.
Aturan pensiun ini menjadikan anggota DPR memiliki jaminan finansial meskipun masa jabatan mereka terbatas.