Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Penggeledahan ini berlangsung pada malam 23 September. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengurusan IUP selama Awang menjabat gubernur dalam dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan. Ia menjelaskan bahwa bukti tersebut berkaitan dengan dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Pada 26 September, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum mengungkapkan identitas tersangka.
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung, dan identitas serta jabatan tersangka belum bisa diumumkan. Berdasarkan informasi yang beredar, tiga tersangka yang dimaksud memiliki inisial AFI, DDWT, dan ROC. KPK juga telah mencegah ketiga tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini diatur dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Tindakan pencegahan bertujuan untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tessa menegaskan bahwa larangan bepergian ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan penetapan tersangka dan penyitaan dokumen, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Investigasi yang dilakukan KPK diharapkan bisa membuka lebih banyak informasi mengenai praktik korupsi dalam pengurusan izin di sektor pertambangan. KPK terus berupaya menegakkan hukum demi kepentingan publik dan menjaga integritas sektor pertambangan di Indonesia.
Dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi korupsi, terutama dalam pengurusan izin usaha yang sering menjadi celah penyalahgunaan wewenang. KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.