Menkes Budi Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan Lengkapnya

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menanggapi kabar terkait dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi. Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai kematian dokter Aulia. Nasser, perwakilan dari Komite Solidaritas Profesi, melaporkan Menkes Budi atas tuduhan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Ketika ditemui di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Kamis (12/9/2024), Menkes Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut belum diterima oleh Bareskrim. “Itu mesti tanya ke Bareskrim. Setahu saya, laporan itu tidak diterima,” ujar Budi.

Menkes juga mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan kontak resmi terkait pelaporan tersebut. Namun, ia terbuka untuk melakukan audiensi dengan pihak Komite Solidaritas Profesi jika diperlukan. “Saya belum dihubungi. Kalau mereka mau audiensi, silakan datang,” tambahnya.

Selain Menkes Budi, Nasser juga melaporkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya. Keduanya dituduh menyebarkan berita bohong mengenai kematian dr. Aulia Risma, seorang peserta PPDS dari Universitas Diponegoro (UNDIP). Laporan tersebut disampaikan dengan dasar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong.

Nasser menjelaskan bahwa pernyataan Menkes terkait dr. Aulia yang diduga mengakhiri hidupnya masih belum dapat dibuktikan. Menurut Nasser, ini seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut. “Pernyataan tentang dr. Aulia mengakhiri hidup belum terbukti. Itu wewenang polisi untuk menyelidiki,” ungkapnya.

Nasser juga menyinggung bahwa tuduhan adanya perundungan yang menyebabkan dr. Aulia mengakhiri hidupnya juga tidak bisa dibuktikan. “Pernyataan soal perundungan juga bohong. Bagaimana bisa semester lima yang membuli?” kata Nasser.

Meski begitu, pihak Bareskrim menyarankan agar Nasser melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Menkes Budi dan jajarannya sebelum laporan diproses lebih lanjut. Saran ini diberikan untuk membuka ruang dialog antara pihak yang melaporkan dan pihak terlapor.

“Karena yang dilaporkan adalah pejabat pemerintah, Bareskrim menyarankan agar mediasi dilakukan terlebih dahulu. Setelah audiensi, kami akan kembali dengan bukti tambahan,” jelas Nasser setelah pertemuan di Bareskrim, Rabu malam (11/9/2024).

Dengan adanya saran tersebut, Nasser menyatakan akan mengikuti prosedur dan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan. Setelah itu, pihaknya akan kembali mengajukan laporan yang dilengkapi bukti-bukti tambahan. Penyelesaian kasus ini masih terbuka dan bergantung pada hasil audiensi serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Populer video

Berita lainnya