Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil bersalah karena menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2024, Hakim memutuskan Toni Tamsil terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Akibat perbuatannya, Toni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari tindakan Toni Tamsil yang menghalangi penyidik Kejaksaan Agung saat mengusut dugaan korupsi niaga komoditas timah. Peristiwa ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2023. Toni melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidik dalam mendapatkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan.
Salah satu tindakan Toni adalah menyembunyikan dokumen penting di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya. Dokumen ini terkait dengan perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terlibat dalam kasus timah tersebut. Toni juga tidak memberikan informasi mengenai keberadaan dokumen-dokumen tersebut meskipun telah diminta oleh penyidik.
Tindakan lain yang dilakukan Toni adalah mematikan ponselnya ketika penyidik berencana menggeledah rumahnya dan toko Mutiara miliknya. Toni bahkan menggembok pintu tokonya dari luar dan dalam, kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari. Akibatnya, penyidik terhalang untuk melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Selain itu, Toni tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumahnya saat penggeledahan berlangsung. Ia juga merusak ponsel miliknya karena takut akan disita oleh penyidik. Ponsel yang sudah rusak tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik, namun sudah tidak bisa digunakan untuk mendapatkan bukti elektronik yang diperlukan.
Tak hanya itu, Toni memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan Tamron alias Aon, kakaknya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Dalam kesaksiannya, Toni mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bisnis yang dilakukan oleh Aon, padahal Aon adalah supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah milik CV Venus Inti Perkasa.
Aon sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari korupsi ini. Perbuatan Toni yang menyembunyikan dokumen, menghalangi penggeledahan, dan memberikan keterangan palsu tersebut dinilai telah menghambat proses penyidikan, sehingga ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya hukum menindak setiap upaya menghalangi proses penyidikan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.