Dinyatakan Bersalah, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus yang menimpa aktor tersebut.

Ammar Zoni menghadiri sidang secara virtual, memastikan dirinya dalam kondisi yang sehat dan siap mendengarkan putusan hakim. Selama sidang, Ammar tampak tenang meski jelas tertekan dengan situasi tersebut.

Majelis hakim kemudian membacakan putusan atas kasus narkotika yang menjerat Ammar. Hakim ketua memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

“Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata hakim ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Ammar Zoni serta denda sebesar Rp 1 miliar. “Menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” kata hakim.

“Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambahnya. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan Ammar. Perannya sebagai tulang punggung keluarga dan penyesalannya atas perbuatan tersebut dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Ketika hakim menanyakan tanggapan Ammar atas putusan itu, Ammar tampak tak kuasa menahan tangisnya. “Saya terima putusannya yang mulia,” ujarnya dengan penuh emosional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Penuntutan ini mencerminkan seriusnya tuduhan yang dihadapi Ammar.

Ammar Zoni sebelumnya sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba. Kasus terakhir melibatkan penangkapannya pada Desember 2023 oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Penangkapan ini terjadi dua bulan setelah Ammar menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Populer video

Berita lainnya