Sejumlah media internasional menyoroti polemik perubahan Undang-Undang Pilkada di Indonesia. Mereka juga menyinggung masa depan warisan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Media Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti perbedaan putusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimum kandidat kepala daerah. Putusan ini dinilai menjadi kemunduran bagi dinasti politik Jokowi, yang akan menyerahkan kekuasaan pada Oktober mendatang.
Bloomberg mencatat bahwa tuduhan nepotisme terhadap Jokowi meningkat sejak tahun lalu. Hal ini terjadi setelah MK, yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Laporan ini juga diangkat oleh media lainnya seperti The Straits Times dari Singapura dan The Star dari Malaysia.
Kantor berita Reuters turut melaporkan hal serupa, bahkan menyoroti respon Jokowi atas putusan MK. Keputusan tersebut berpotensi menghalangi putra sulung Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai kandidat kepala daerah dalam Pilkada 2024. Reuters juga menyebutkan bahwa putusan MK ini bisa membuka jalan bagi oposisi koalisi Jokowi untuk mencalonkan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta.
Polemik UU Pilkada ini bermula dari putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA meminta agar batas usia 30 tahun dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa syarat usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Kontroversi ini semakin memanas karena Kaesang Pangarep, yang namanya mulai masuk bursa kandidat cawagub Jawa Tengah, baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat akan diumumkan pada September 2024, sementara pelantikan dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. Putusan ini berpotensi mempengaruhi ambisi politik Kaesang di Pilkada 2024, menambah dinamika dalam percaturan politik Indonesia yang terus berubah.