Angger Dimas, ayah kandung almarhum Raden Khalif Pramudityo alias Dante, hadir dalam sidang kasus kematian anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 19 Agustus 2024. Sidang yang membahas keterangan saksi ahli ini juga dihadiri oleh Tamara Tyasmara, ibu korban.
Dalam sidang tersebut, Tamara dan Angger diberikan kesempatan untuk menyaksikan ulang rekaman CCTV terkait kematian Dante. Rekaman tersebut diputar sebagai bagian dari keterangan saksi ahli digital forensik Polri, Heri Purwanto, yang digelar secara tertutup.
Angger Dimas mengungkapkan perasaannya setelah melihat rekaman tersebut. “Mual banget lihatnya, itu nggak manusiawi bangetlah. Tadi di CCTV itu udah jelas,” kata Angger usai persidangan.
Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Yudha Arfandi alias YA tidak diperbolehkan untuk membela diri dalam sidang tersebut. Menurut Angger, agenda sidang kali ini hanya untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sehingga terdakwa tidak diberi kesempatan untuk memberikan bantahan.
“Terdakwa nggak boleh ada bantahan, karena kan ini agenda pendapat ahli, jadi nggak boleh ada bantahan dari yang bersangkutan,” ucap Angger.
Angger kemudian menjelaskan bagaimana ia mengelola emosinya selama persidangan. Dia berusaha untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak ingin emosinya mengganggu jalannya sidang.
“Ya gue sebagai warga negara yang baik nggak bisa emosi, apalagi gue kuliah hukum, ya harus taat hukum,” pungkasnya.