Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini memiliki kewenangan tambahan. Kewenangan ini memungkinkan DJP untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Salah satu perubahan mencakup akses ke rekening tabungan masyarakat yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Perubahan ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018.
Sebelumnya, batas nominal rekening yang dapat diakses adalah Rp200 juta, sesuai PMK 70/2017. Kini, batas tersebut meningkat secara signifikan. Pemilik rekening bank tidak bisa lagi bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut. Pasal 7 PMK ini juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan jika saldo rekening melebihi US$250.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan kewajiban bank dalam hal ini. “Bank harus melaporkan informasi keuangan dan melakukan due diligence sesuai standar yang berlaku,” katanya dalam pernyataan pada Selasa (13/8). Jika ada pihak yang mencoba menghalangi akses DJP, mereka akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi di bank.
Peraturan ini sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah ada dalam PMK-70/PMK.03/2017 dan diperbarui dalam PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mengharuskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melaporkan informasi keuangan tahunan ke DJP. LJK yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya harus mematuhi ketentuan ini.
Untuk sektor perbankan, batasan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
1) Rekening dengan saldo agregat minimal Rp1 miliar untuk individu.
2) Tidak ada batasan saldo minimal untuk rekening milik entitas.
Aturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.