Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menahan Tengku Fauzan Tambusai, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau, di Rutan Pekanbaru pada Selasa (13/8/2024). Penahanan ini dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan pelimpahan ini, penahanan Tengku Fauzan Tambusai kini menjadi kewenangan JPU.
Rionov Oktana Sembiring menjelaskan bahwa Tengku Fauzan Tambusai akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. Selama periode ini, Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Empat jaksa akan bekerja untuk membuktikan keterlibatan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau dalam kasus ini.
Tengku Fauzan Tambusai diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2022. Ia memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini diduga mengambil dana dari APBD Provinsi Riau yang totalnya mencapai Rp2,3 miliar lebih.
Perbuatan Tengku Fauzan Tambusai dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.