Jenazah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dipindahkan keluarganya dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati, Kota Batu, ke pemakaman keluarga di Jalan Sakura, Desa Pesanggrahan, Kota Batu. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dini hari. Langkah ini diambil karena adanya penolakan dari beberapa kelompok masyarakat terkait pemakaman Eddy Rumpoko di TMP.
Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pemindahan jenazah dilakukan pada Jumat dini hari. Pemakaman dilakukan menjelang subuh. “Saya dapat informasi awal bahwa masih dalam proses penggalian di TMP sekitar jam 23.00 WIB, kemudian pemakaman jenazahnya menjelang subuh. Keluarga besar almarhum Pak Eddy juga mendampingi pemakaman,” kata Imam Wahyudi kepada wartawan.
Sebelumnya, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Untung Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Alasannya, Eddy Rumpoko pernah mendapatkan penghargaan dari LVRI pada tahun 2015 di Jakarta. Namun, setelah pemakaman, muncul penolakan dari kelompok masyarakat. Mereka menganggap pemakaman tersebut melanggar aturan karena Eddy Rumpoko bukan seorang pahlawan, sehingga tidak layak dimakamkan di TMP.
Eddy Rumpoko mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 30 November 2023, di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang. Ia dikenal sebagai sosok yang baik hati kepada siapa pun, mulai dari rakyat kecil hingga tokoh negara. Selama menjabat sebagai Wali Kota Batu, politisi dari PDI Perjuangan ini berhasil membangun Kota Batu menjadi kota pariwisata yang dikenal secara nasional, bahkan dunia.
Namun, Eddy Rumpoko tersandung kasus korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Saat masih menjalani hukuman dari kasus pertama, Eddy kembali divonis bersalah pada Mei 2022 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait gratifikasi. Hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pemindahan jenazah Eddy Rumpoko ini menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan kelayakan pemakaman di TMP bagi mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi. Meskipun begitu, ada juga yang merasa bahwa jasa-jasa Eddy Rumpoko selama menjabat sebagai Wali Kota Batu tidak boleh dilupakan begitu saja.
Pada akhirnya, keputusan keluarga untuk memindahkan jenazah Eddy Rumpoko ke pemakaman keluarga di Desa Pesanggrahan adalah langkah untuk menghormati perasaan semua pihak. Proses pemakaman berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga besar almarhum. Harapannya, langkah ini dapat menyelesaikan polemik yang muncul di masyarakat dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan peristiwa ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam menilai jasa seseorang, terlepas dari kesalahan yang pernah dilakukan. Eddy Rumpoko telah berpulang, dan kini yang tersisa adalah kenangan serta pelajaran bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri dan lingkungan sekitar.