Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus, menjadi sorotan media sosial. Ia terlihat berjoget usai mendengar vonis majelis hakim. Zyuhal Laila Nova terbukti melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp4,9 miliar.
Video yang diunggah akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan momen viral tersebut. Dalam video, Zyuhal Laila Nova dikroyok ibu-ibu yang meneriakinya maling. Namun, responsnya mengejutkan banyak orang. Ia berlari kecil sambil berjoget dan mengacungkan dua jempol, meski tangannya diborgol.
Aksi ini langsung menuai berbagai reaksi dari netizen. Mayoritas menghujat tingkah Laila yang dianggap tidak pantas. Dalam video itu juga terdapat tulisan, “Bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.”
Sebelumnya, Zyuhal Laila Nova dituntut hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan. Hal ini setelah ia terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umroh di biro yang dia kelola. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus.
“Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Selama proses persidangan, terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak mengungkapkan untuk apa uang yang digelapkannya. Zyuhal Laila Nova mengaku ditipu terkait pembelian tiket dan booking hotel.
Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan telah mulai dikembalikan kepada para korban. Namun, ada juga yang disita oleh negara. Meski hukuman sudah dijatuhkan, tindakan Zyuhal Laila Nova yang berjoget usai divonis tetap memancing kemarahan publik. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam menjalankan bisnis.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan serupa di masa mendatang. Selain itu, hukuman yang lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal. Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi di kemudian hari.