Untuk perjalanan internasional, paspor adalah dokumen yang tak bisa diabaikan. Saat ini, masyarakat dapat memilih antara paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Apa saja keunggulan dari e-paspor dibandingkan paspor biasa? Mari kita simak manfaatnya!
Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta (Rabu, 16/7/2024), e-paspor menawarkan sejumlah kelebihan yang tidak ditemukan pada paspor biasa, di antaranya:
1. Proses Imigrasi Lebih Mudah dengan Autogate
Keuntungan utama dari e-paspor adalah kemudahan dalam proses imigrasi. Dengan e-paspor, Anda tidak perlu lagi mengantre untuk pemeriksaan manual. Cukup letakkan e-paspor di mesin autogate, informasi Anda akan terbaca otomatis, dan pintu akan terbuka. Proses ini jauh lebih cepat dan efisien, menghemat waktu dan tenaga saat bepergian internasional.
2. Keamanan Ekstra dari Pencurian Identitas
E-paspor dilengkapi chip yang menyimpan informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Chip ini dilindungi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sulit diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan e-paspor, Anda merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko pencurian identitas selama perjalanan.
3. Teknologi Chip untuk Informasi Penting
E-paspor menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi penting. Teknologi ini aman digunakan. Selain itu teknologi chip juga mempercepat proses imigrasi di bandara dengan fitur autogate yang mengurangi waktu antre.
4. Perjalanan Bebas Visa ke Negara-Negara Tertentu
Salah satu keuntungan besar dari e-paspor adalah kemudahan bepergian ke negara-negara yang menerapkan visa waiver program. Program ini memungkinkan warga Indonesia masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Contohnya, Jepang menerima Visa Waiver dari Indonesia, jadi Anda bisa mengunjungi Negeri Sakura tanpa perlu visa.
Biaya dan Proses Pengajuan E-Paspor
Untuk memiliki paspor, seseorang harus membayar biaya yang ditetapkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut adalah biaya untuk berbagai jenis paspor:
- Paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
- Paspor 48 halaman elektronik: Rp 650.000
Jika paspor hilang atau rusak, ada biaya tambahan:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
Jika membutuhkan paspor dalam waktu cepat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya Rp 1.000.000. Layanan ini dirancang untuk membantu mereka yang membutuhkan paspor dengan segera dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk layanan ini, pemohon harus datang ke kantor imigrasi sebelum jam 12.00 WIB.
Dari penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa banyaknya keuntungan yang akan kita dapatkan. kita akan dengan mudah dalam proses imigrasi. Kita juga akan mendapatkan perlindungan dari pencurian identitas, dan akses bebas visa ke beberapa negara, e-paspor jelas pilihan yang lebih baik untuk perjalanan internasional. Pastikan Anda memiliki e-paspor untuk pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan aman.