Kedatangan Wanda Hara ke kajian Ustaz Hanan Attaki yang dihadiri oleh selebriti tanah air mendapat perhatian publik. Wanda, yang dikenal sebagai Irwansyah, muncul dengan cadar, menyerupai wanita. Tindakannya ini menuai reaksi negatif dari netizen.
Pada hari yang sama, Wanda meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, permintaan maafnya tidak menghentikan masalah. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Juli 2024. Laporan dibuat oleh advokat Muhammad Rizki Abdullah dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri.
Rizki menjelaskan bahwa Wanda menggunakan cadar, hijab, dan jilbab, lalu duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian. Rizki merasa tersinggung dan sakit hati dengan tindakan Wanda. Meski sudah meminta maaf, Rizki ingin laporan ini menjadi pelajaran bagi Wanda.
Rizki menekankan bahwa permintaan maaf tidak menghapuskan aspek hukum dari laporan tersebut. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan. Ia percaya bahwa tindakan Wanda, yang dianggap menyakiti umat Islam, memerlukan sanksi sosial yang sesuai.
Wanda Hara kini menghadapi dugaan pelanggaran penistaan agama sesuai pasal 156 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Wanda dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama di muka umum dapat dikenakan hukuman tersebut.