Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar telah terdaftar. Kimberly mengajukan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP.
“Iya betul, pada hari Jumat datang kuasa hukumnya mendaftar secara ecourt untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya,” ucap Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat di kantornya, Senin (15/7/2024).
“Ya Jumat itu tanggal 12 Juli (didaftarkan), dan juga sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” Wawan Iskandar melanjutkan.
Wawan Iskandar mengatakan bahwa informasi terkait isi gugatan belum dapat diungkapkan. Namun, dia menyebutkan bahwa gugatan tersebut mencakup permohonan perceraian serta hak pengasuhan anak.
“Intinya dia hanya ingin mengguat cerai terhadap suaminya karena mungkin ada pengasuhan anak aja,” jelasnya.
Terkait alasan di balik gugatan cerai tersebut, Wawan menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam ranah materi yang akan diuraikan lebih lanjut oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
“Kalo alasan saya belum baca ya. karena kan baru mendaftar di pengadilan. Masalanya, itu sudah masuk persidangan dan wewenang majelis hakim,” kata Wawan.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah menjalani kehidupan berumah tangga selama enam tahun, sejak mereka menikah pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai dua orang anak.