Kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya akhirnya dihentikan, dan Ahmad diminta untuk mengembalikan dana nasabah serta bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Ahmad juga diminta untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait penawaran investasi tanpa izin.
Pada 4 Juli 2024, Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas Penanganan Aktivitas Sistematis Tanpa Izin (PASTI) melalui pertemuan virtual untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Ahmad adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin ini bukan untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi. Ahmad menggunakan nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Untuk menangani kasus ini, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial yang terkait dengan Ahmad dan PT Waktunya Beli Saham. OJK juga menerbitkan perintah pembekuan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya hingga proses penegakan hukum selesai.
OJK akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para nasabah dan memastikan bahwa proses investasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.