Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tersangka korupsi timah, Harvey Moeis, tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang sebelumnya diduga. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (2/7).
Harli menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan penelusuran terkait kepemilikan pesawat jet pribadi yang sebelumnya dicurigai dimiliki atas nama Harvey. Namun, setelah diselidiki, tidak ditemukan bukti bahwa Harvey pernah membeli atau memiliki jet pribadi tersebut.
“Setelah melakukan penelusuran aset oleh jajaran Jampidsus, ternyata jet pribadi tersebut bukan atas nama yang bersangkutan (Harvey Moeis). Ada kerjasama dengan perusahaan lain, dan Harvey juga tidak pernah menyewa pesawat tersebut,” ucap Harli.
Menurut Harli, berdasarkan catatan penyidik, Harvey diketahui menumpang pesawat Jet Bombardier Challenger 605 sebanyak 32 kali. Ini menunjukkan bahwa Harvey sering menggunakan pesawat tersebut sebagai penumpang.
Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.