Drama Pembongkaran Lapak Pedagang di Puncak, Bogor, Ketika Konflik Berujung pada Kericuhan

Pict by Instagram

Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, telah direlokasi dan bangunannya dibongkar karena tidak memiliki izin. Pada Senin (24/6/2024), sebanyak 331 bangunan lapak PKL disingkirkan dari Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Proses pembongkaran ini tidak berjalan mulus; kericuhan pecah pada Selasa (25/6/2024) yang berujung pada aksi pembakaran.

Hari ini, Kamis (27/6/2024), puing-puing sisa bangunan masih terlihat berserakan di sepanjang jalan. Petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sedang sibuk membersihkan lokasi. Di sekitar Masjid Atta’awun, Cisarua, mereka menggunakan alat berat untuk mengangkat puing-puing dari bangunan yang telah dibongkar.

Truk-truk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah disiapkan untuk mengangkut puing sisa bongkaran. Untuk menjaga keamanan, petugas dari TNI dan Polisi juga berjaga di sekitar area pembongkaran.

Meskipun arus lalu lintas di lokasi terpantau lancar, banyak kendaraan yang melambat untuk melihat proses pembongkaran dan merekamnya menggunakan ponsel mereka.

Seorang warga bernama Sopian yang ditemui di lokasi pada Kamis (27/6/2024) mengatakan, “Ini tinggal sisa-sisa, pembongkarannya sudah dilakukan pada hari Senin. Sekarang hanya proses pengangkutan kayu-kayunya.”

Proses pembongkaran yang dimulai pada Senin (24/6/2024) lalu sempat diwarnai dengan penolakan dari warga dan pedagang di lokasi. Rhama Kodara, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa ada beberapa bangunan yang pemiliknya menolak untuk dibongkar saat kegiatan pembersihan masih berlangsung pada Rabu (26/6/2024).

“Kita melaksanakan kegiatan pembersihan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menggunakan alat berat. Di Gantole, ternyata masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar, seperti bangunan WC sewaan dan kamar,” ucapnya kepada wartawan.

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam relokasi PKL di Puncak, Bogor, yang tidak hanya melibatkan proses fisik pembongkaran tetapi juga aspek sosial dan hukum yang terkait dengan izin usaha.

Populer video

Berita lainnya