Konflik Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Tak Boleh Nyanyikan 5 Lagu Hits Ini Lagi

Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Ari Bias merasa terabaikan oleh Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta, yang mendorongnya untuk melaporkan penyanyi tersebut ke polisi. Somasi yang diajukan sejak Juli 2023 tidak direspons oleh Agnez Mo, sehingga langkah hukum pun diambil. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengonfirmasi bahwa laporan ini diajukan setelah Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” di konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Minola menjelaskan bahwa tindakan Agnez Mo telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (3) serta Pasal 113 UU Hak Cipta, sehingga laporan dibuat di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar untuk tiga konser yang melibatkan lagu-lagunya, dengan kemungkinan nilai kerugian yang dapat meningkat seiring proses hukum. Dia berharap Agnez Mo tidak lagi membawakan lima lagu ciptaannya sampai masalah royalti diselesaikan.

Inilah lima lagu yang dilarang dibawakan oleh Agnez Mo:

  1. Bilang Saja
    Lagu andalan dari album “..and the story goes…” yang dirilis tahun 2003, ditulis oleh Ari Bias ketika Agnez Mo masih dikenal sebagai Agnes Monica, dirilis di bawah label Aquarius Musikindo.
  2. Tak Bisa
    Lagu ini merupakan b-side dari album “..and the story goes…”.
  3. Bukan Milikmu Lagi
    Single populer dari album “Whaddup A’..?!” yang dirilis tahun 2005 oleh Aquarius Musikindo, ditulis oleh Ari Bias dan Mufari.
  4. Ku di Sini
    Lagu pembuka album “Whaddup A’..?!” dengan ciri khas suara detak jarum jam di awal, memberikan nuansa pop-rock mirip Evanescence.
  5. Tak Kan Sampai di Sini
    Lagu dari album “Whaddup A’..?!” yang ditulis oleh Ari Bias bersama Mufari, menampilkan vokal Agnez Mo yang kuat pada bagian bridge dengan lirik berbahasa Inggris.

Ari Bias berharap kasus ini membawa kejelasan dan penyelesaian terkait hak cipta dan royalti, serta melindungi karya-karyanya yang telah berkontribusi besar pada karier Agnez Mo.

Populer video

Berita lainnya