Viral! Kendaraan Tanpa Pelat Nomor di Pati Terekam Google Maps, Apa Risikonya?

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Instagram

Baru-baru ini, sebuah video di media sosial menunjukkan banyak kendaraan tanpa pelat nomor yang terekam di Google Maps. Lokasi kejadian tersebut berada di Desa Sukolilo, Pati. Video ini pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu, 15 Juni 2024. Dalam video tersebut, terlihat jelas sejumlah kendaraan berlalu lalang di jalan raya tanpa dilengkapi pelat nomor.

“Netizen bagikan capture-an Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor,” tulis keterangan dalam unggahan itu.

Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau yang biasa kita kenal sebagai pelat nomor. Pelat nomor ini adalah bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar secara resmi. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang dijelaskan pada Pasal 280 UU LLAJ.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati juga menjadi sorotan publik setelah kejadian memilukan di mana seorang pemilik rental mobil dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya. Kasus ini memicu reaksi dari banyak pemilik rental mobil lainnya, yang kini menolak jika ada yang ingin menyewa mobil untuk ke daerah Pati.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pemasangan pelat nomor pada kendaraan. Selain untuk menghindari sanksi hukum, mematuhi aturan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan demi keselamatan bersama. Kamu sebagai pengendara, pastikan selalu melengkapi kendaraanmu dengan pelat nomor yang sah dan valid. Jangan sampai ketidakpatuhan ini membawa risiko hukum dan mengganggu ketertiban di jalan raya.