Pesinetron Ammar Zoni hadir dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah sebelumnya ditunda. Sidang dilangsungkan secara daring, dengan Ammar Zoni mengikuti dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi untuk kliennya. Berkas permohonan itu diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan assesmen untuk klien saya (Ammar Zoni),” ucap Jon Mathias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Setelah sidang, Jon menjelaskan bahwa pengajuan asesmen rehabilitasi adalah hak yang dimiliki oleh Ammar. Dia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Jadi sesuai dengan pasal 54 tentang undang undang narkoba sepanjang belum diputus, kami kan masih diberi kesempatan mengajukan asesmen rehabilitasi. Doakan mudah-mudahan dikabulkan. Upaya itu kan hak kita melakukan,” Katanya.
Jon juga menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatur siapa yang berhak mengajukan rehabilitasi. Selama seseorang adalah pengguna narkotika, dia memiliki hak untuk mengajukan asesmen.
“Dalam undang undamg kan nggak diatur. Karena sepanjang dia pemakai pasal 54, 55 dia kan berhak mengajukan asesmen. Asesmen kan bukannya membebaskan orang, tidak. Asesmen kan mengecek apakah Ammar ini terlibat jaringan atau tidak apa,” ungkanya.
“Nanti akan dikaji semua apakah dia layak. Ya kalau emang sakit, sampai tingkat apa sakitnya? Kenapa sudah berturut-turut, berarti rehabilitasi itu kan nggak berhasil. Ini jadi kajian juga oleh BNN kenapa orang sampai berkali-kali,” pungkasnya.