Ternyata Tidak Wajib? Penjelasan tentang Hukum Sunnah Tasyahud Awal dalam Shalat

Salat berjamaah. (Pic by Freepik)

Tasyahud awal dalam gerakan shalat merupakan bagian dari sunnah yang sangat penting. Meskipun demikian, sering kali terjadi kekhilafan atau kelupaan dalam pelaksanaannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Hadits 7/336

ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ.

“Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

Dari hadits tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami:

  1. Tasyahud Awal adalah Sunnah Ab’adh: Ini adalah perkara sunnah yang termasuk bagian dari shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan, disunnahkan melakukan sujud sahwi.
  2. Ketika Imam Terlanjur Berdiri: Saat shalat jamaah di rakaat kedua dan imam sudah terlanjur berdiri, makmum tetap mengikuti imam tanpa perlu mengingatkan dengan ucapan “subahanallah”.
  3. Imam yang Lupa: Jika kita menjadi imam dan lupa sudah berdiri, tidak perlu duduk kembali. Kita bisa melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  4. Makmum yang Lupa: Jika makmum lupa dan terlanjur berdiri namun imam sudah duduk tasyahud awal, makmum bisa kembali duduk untuk mengikuti imam.
  5. Imam Kembali Duduk: Ketika imam sudah terlanjur berdiri kemudian kembali duduk, makmum tetap berdiri saja, jangan mengikuti imam.

Tindakan mengulang tasyahud awal setelah terlanjur berdiri tidaklah dibenarkan, karena sudah masuk dalam rukun shalat yaitu berdiri. Abdullah bin Umar bin Yahya dalam Safînatus Shâlah menyebutkan bahwa ini termasuk dalam pembatal shalat ke-11, yaitu memutus rukun shalat karena melakukan kesunnahan. Seorang yang berdiri lupa tidak melakukan tasyahud awal, kemudian sengaja kembali untuk melakukannya, padahal tahu bahwa kembali duduk lagi itu tidak boleh.

Dengan memahami hukum dan penjelasan mengenai tasyahud awal dalam shalat, kita diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah shalat dan menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kesahihan shalat kita. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan dalam menjalankan ibadah-Nya. Aamiin.

Populer video

Berita lainnya