Perseteruan Inara Rusli dengan mantan suaminya, Virgoun terkait kasus pengalihan royalti 4 lagu menemukan titik terang. Keduanya sepakat untuk berdamai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada beberapa poin yang disepakati Virgoun dan Inara selaku penggugat dengan tergugat, yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo.
“Kami senang sekali karena hari ini, Jumat 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini haru ya,” ucap Leonardo Ompusunggu, kuasa hukum Virgoun.
“Mungkin waktunya memang yang tepat saat ini. Saat sama-sama menurunkan ego, menurunkam tensi segala macam. Dan momen Ramadan ini yang buat mereka (sepakat),” Leonardo menambahkan.
Dengan pencabutan gugatan itu, Inara dipastikan tetap mendapatkan royalti dengan nilai yang tidak dapat diungkap ke publik. Hal itu disampaikan Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara.
“Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Arjana.