Artis Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ammar sempat kaget.
Pasalnya, jaksa memberikan tuntutan berupa hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Hal tersebut membuat suami Irish Bella itu tak kuasa menitikan air mata.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ucap JPU dalam persidangan, Jumat (8/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” kata JPU menambahkan.
Menurut Jaksa tuntutan yang diberikan merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa menilai Ammar dan tersangka lain termasuk sebagai pengguna.
Persidangan langsung dilanjutkan ke agenda pembelaan. Tatkala kuasa hukum Ammar, Emile Oemar Alamudy membacakannya, Ammar terlihat hanya menunduk dan sesekali menyeka air matanya.
Saat sidang berakhir, Ammar menghampiri adiknya, Aditya Zoni dan langsung memeluknya. Sambil memeluk sang adik, Ammar terlihat menyeka air matanya.
“Ya pastinya Ammar kecewa,” turup Emile sambil berjalan ke ruang tahanan pengadilan.