Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak Hakim, Sidang Masuk ke Pokok Perkara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @tamarableszynskiofficial

Sidang gugatan perdata yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terkait pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang saat ini masuk agenda putusan sela. Eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Tamara ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak,” ucap Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Saat sidang sebelumnya, eksepsi dari pihak Tamara berpendapat bahwa gugatan ini tidak seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena domisili saat ini berbeda dengan tempat tinggal Tamara sekarang.

“Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini,” ungkap Susanti Agustina.

Namun dari bukti-bukti, tempat tinggal Tamara di Bali bersifat sementara dan Tamara baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto: IG @tamarableszynskiofficial

“Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke Pengadilan bahwa Tamara domisili nya adalah non permanen di Canggu sana, di Bali,” aku Susanti Agustina.

“Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023,” kata Susanti Agustina menambahkan.

Maka dari itu, Hakim Ketua persidangan memutuskan menolak eksepsi atau keberatan dari pihak Tamara dan langsung melanjutkan sidang ke pokok perkara.

“Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya