Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, atas perbuatan melawan hukum.
Diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang, Steven menyampaikan kalau pihaknya yakin hakim bakal mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
“Dalam kesimpulan itu juga kita tekankan bahwa gugatan kita itu berdasarkan fakta dan bukti yang nyata, serta ada dua saksi yang memang disyaratkan aturan hukum yang berlaku,” ucap Togar usai sidang, Rabu (1/3/2023).
Untuk itu, sidang putusan yang bakal digelar ecourt yang digelar dua pekan kedepan, Togar yakin kalau kliennya bisa menang dan mendapat Rp 50 milliar, sesuai dengan isi gugatan.
“Betul tapi prediksi boleh. Prediksi itu kita sudah menambahkan indikasi, katakan lah itu 100, kita sudah mencapai angka 90. Dari saksi mereka yang tidak ada, dengan bukti yang dilakukan tergugat satu dan tergugat dua, itu bukan bukti yang membantah gugatan kita,” ungkap Togar.
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar mengabulkan gugatan tersebut, kemungkinan dua rumah Jessica Iskandar bakal disita untuk jadi jaminan.
“Dari materi 1,5 sekian. inmaterial 50. tapi jangan lupa kalau itu dikabulkan yang kita minta sita jaminan, yaitu berupa rumah jessica di Jaksel dan di Bali,” pungkasnya.