Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan, Kutip Ayat Alquran Hingga Singgung Soal Anak

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Agenda sidang adalah eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani yang membacakan langsung nota pembelaannya mengutip beberapa surat Alquran, dimana Allah memerintahkan umat manusia untuk selalu berlaku adil dan berbuat kebajikan.

“Apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil. Al-Maidah ayat 42, jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang adil,” ujar Nikita Mirzani saat membacakan nota pembelaannya, Senin (21/11).

Menurut ibu tiga anak itu, postingan di Instagram bukan dimaksudkan untuk menghina dan mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Melainkan ditunjukan pada aparat penegak hukum untuk selalu berbuat adil kepada semua perkara pidana dan semua laporan tindak pidana.

“Sebagaimana yang telah dibenarkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian,” kata Nikita.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebut nama ketiga anaknya dalam nota pembelaannya. Saat itu, ia menangis dan juga terdiam beberapa saat untuk menenangkan diri agar bisa meneruskan eksepsinya.

“Saat saya bersama anak saya, saya dipaksa masuk untuk dibawa ke Polres Serang Kota. Hal tersebut tidak ubahnya memposisikan saya sebagai gembong terorsis. Hal itu membuat anak saya menangis kencang,” tutup Nikita.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Dan ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.

Populer video

Berita lainnya