Roro Fitria dan Andre Irawan kembali menjalani sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya tak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Roro menyerahkan bukti yang dimiliki dalam persidangan yang sudah masuk agenda pembuktian. Bukti yang dibeberkan yakni soal orang ketiga dalam rumah tangganya maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dilakukan suaminya selama menjalani rumah tangga.
“Apakah ada orang ketiga? Jadi intinya adalah perceraian yang tidak kunjung usai, tapi mereka harus ada alasannya,” ucap Asgar Sjarfi kuasa hukum Roro usai sidang, Selasa (25/10).
“Dan semua alasannya ini lengkap dari Andre melalukan indikasi ini itu, ada kekerasan verbal dan ada yang kami tidak bisa sebutkan satu-satu dan dibuka semuanya,” kata Asgar Sjarfi menambahkan.
Asgar Sjarfi juga mempertanyakan
bantahan Andre perihal orang ketiga. Apalagi, status Andre dengan wanita yang katanya mantan istrinya tak jelas.
“Kalau mas andri bilang itu bukan wil, tapi itu istri siri, patokannya apa? Kapan dia cerai? Dia talak dia datang lagi itu apa,” ujarnya.
“Jadi kawin siri itu tidak ada batasnya, kasihan nyai, dipoligami secara paksa, ditipu secara poligami, dibilang itu mantan istri atau apa ternyata masih selingkuhannya, itu yang kami buktikan tadi,” pungkasnya.