Celebrithink.com – Sidang lanjutan gugatan Henny Mona terhadap salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang yang mengagendakan mediasi ini, terdapat beberapa poin yang diutarakan Henny Mona, yang terangkum dalam proposal mediasi yang disampaikannya.
“Sidang hari ini agendanya mediasi kedua. Yakni kita menyampaikan resume berikut proposal, dan itu satu kesatuan dari gugatan itu sendiri. Di dalamnya ada beberapa pokok yang nantinya akan dibahas juga dalam gugatan. Tapi di bawahnya ada pembahasan mengenai ganti kerugian,” ungkap Ikhwan Tunggal Nugroho, kuasa hukum Henny Mona, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Setidaknya ada 4 poin yang diutarakan Henny monda dalam proposal tersebut. Di antaranya terkait SOP, ganti kerugian dan undang undang konsumen. Mengenai proposal tersebut, pihak mediator memberikan waktu sepekan kepada tergugat untuk memberikan tanggapan.
“Mereka tampung dulu dan mereka juga minta waktu. Tadi waktu yang dikasih mediator 7 hari untuk menjawab surat yang diajukan mbak Henny. Kalau seandainya mereka menerima berarti ada perdamaian di proses mediasi ini, atau tercapai. Tapi kalau mereka tidak sepakat, berarti ini berlanjut ke sidang pembacaan gugatan,” jelas Ikhwan.
Meski tak menyebutkan secara pasti, Henny Mona menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar atas kerugian yang dialaminya. Gugatan itu dikatakan Henny Mona sesuai lantaran menyangkut keselamatan nyawa dirinya.
“Menurut saya sah-sah aja. Karena kalau terjadi apa-apa dengan saya waktu itu, kan nyawa gak bisa dibeli dengan materi. Saya di sini speak up agar uu konsumen di indonesia lebih baik lagi. Saya sih yang terbaik aja, ini kan hak saya. Kalau memang mau berdamai kan semua ada konsekuensinya. Saya kan juga harus berkomunikasi dengan ibu saya, karena saya juga punya keluarga,” urai Henny Mona.
Sidang gugatan Henny Mona terhadap salah satu rumah sakit swasta dijadwalkan kembali digelar pekan depan, (1/11). Sidang berikutnya menggendakan tanggapan pigak tergugat atas proposal mediasi Henny Mona. “Jadi kayaknya terakhir, berdamai atau lanjut ke persidangan,” pungkas Henny Mona.