Aktris Nirina Zubir mengaku puas setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita.
Riri Khasmita adalah terdakwa kasus penggelapan tanah yang dimiliki mendiang ibu Nirina Zubir dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar. Dia juga merupakan mantan asisten rumah tangga mendiang ibu Nirina Zubir.
“Saya puas dengan tuntutan Riri Khasmita dan Edrianto,” ucap Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8).
Untuk itu Nirina Zubir berharap agar majelis hakim pengadilan negeri jakarta barat akan menjatuhkan vonis serupa saat putusan dibacakan.
“Biasanya, majelis hakim akan memutuskan hukuman 2/3 dari tuntutan jaksa,” harap Nirina Zubir.
“Cukuplah Riri dan Edrianto menjalani hukuman 15 tahun di penjara,” tutup Nirina Zubir.