Jerinx SID Akhirnya Bebas Setelah Jalani Hukuman Satu Tahun

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Jerinx SID akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan atas kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum penabuh drum SID itu, Gendo Suardana yang sudah menunggu kebasan kliennya di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

“Hari ini bebas, saya baru sampai lapas,” ucap Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa (2/8).

Sebagai pengingat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti telah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar Jerinx dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah vonis dibacakan, Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Populer video

Berita lainnya