Nikita Mirzani rupanya meminta agar kasusnya yang berjalan di Polresta Serang Kota dihentikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Alasannya Nikita Mirzani ingin kasusnya dihentikan karena laporannya terhadap sejumlah oknum kepolisian Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah cukup bukti.
“Tadi saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Fahmi Bachmid.
“Intinya Nikita pernah mengadu ke Propam, dan Nikita sudah diperiksa dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti pelanggaran etika profesi,” kata Fahmi Bachmid menambahkan saat ditemui di Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7).
Andaikan kasus tersebut tak bisa dihentikan, Nikita Mirzani meminta agar kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu dilimpahkan ke tempat lain.
“Oleh karena itu, Nikita minta perkara ini harus dihentikan. Lalu supaya netral, kami minta untuk perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani Polresta Serang Kota,” pungkasnya.