Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni mengungkapkan saat dalam persidangan dengan agenda keterangan terlapor, kalau sebelum dilaporkan Ahmad Sahroni, mereka sempat memiliki hubungan yang baik.
“Ahmad Sahroni, entah tahu dari mana nomor telepon pribadi saya, dia melakukan telepon di WhatsApp dan menyampaikan permintaan maaf karena sudah menyinggung pegiat media sosial,” ucap Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).
“Lalu beliau mengajak berteman dengan saya dan mengajak liburan ke Bali untuk melakukan pertemuan di sana. Itu awal kronologinya,” kata Adam Deni menambahkan.
Saat itu, Adam Deni mengaku tak langsung menerima ajakan Ahmad Sahroni untuk terbang ke Bali. Tapi, karena kala itu berfikir sebagai salah satu tanda pertemanan, dia menerimanya.
“Saya berkali-kali bilang ‘Bang saya tidak mau. Lebih baik kita ketemu di Jakarta’. Dia bilang ke saya. ‘Kenapa kamu enggak mau berteman dengan saya. Kalau kamu berteman dengan saya, saya jamin enak’. Saya anak muda, saya butuh relasi buat masa depan saya. Makanya saya ke Bali akhirnya,” jelas Adam Deni.
Awalnya, Ahmad Sahroni menjanjikan kalau seluruh biaya selama ada di Bali, bakal ditanggung oleh Ahmad Sahroni. Sayangnya hal tersebut tidak seluruhnya ditepati.
“Itu sudah diselesaikan, tapi saat saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya Rp 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu,” ujar Adam Deni.
Karena merasa sakit hati dengan hal tersebut, ditambah ada permasalahan lain, membuat Adam Deni akhirnya menguggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diberikan oleh terdakwa dua, Ni Made Dwita.
“Sakit hati karena memang ternyata AS tidak ada komitmen ke saya. Lagipula, dia bilang berteman dengan dia, hidup saya akan enak,” tutup Adam Deni.
Barulah setelah postingannya di media sosial disebarkan, Ahmad Sahroni tak terima, lalu melaporkannya beserta Ni Made Dwita karena diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.
Atas perbuatannya, jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.