Penyanyi Rossa mengaku lega setelah selesai diperiksa selama hampir tiga jam oleh pengidik terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
“Tadi saya ditanya oleh penyidik prosesnya berjalan lancar alhamdulillah, saya menjawab apa yang ditanyakan, sebenarnya gak terlalu panjang. Saya cukup jawab apa yang ditanya,” ucapnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ibu satu anak itu menegaskan pada penyidik bahwa dirinya hanya memenuhi kontrak bernyanyi pada Desember 2021 di Bali dan tak ada urusan lain setelah pekerjaannya selesai.
“Terkait keterkaitannya apa bahwa saya bernyanyi untuk sebuah acara yang diketahui dna pro. Jadi cuma atau kali nyanyi di acara,” kata Rossa menegaskan.
“Saya kan kalau nyanyi gak pernah kenal sama yang undang, yang hubungin bukan ke saya pribadi, tapi ke manajemen. Semua berdasar kontrak acaranya apa dan nyanyi sesuai kontrak,” Rossa menambahkan.
Meski begitu, rupanya penyidik meminta agar uang honor menyanyi yang dilakukan wanita yang akrab disapa Teh Ocha itu agar diserahkan untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
“Insyaallah, bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan berarti sebagai barabuk, tetapi disita sementara. Bukan uangnya dikembalikan ke siapa,” tutup Rossa.
Seperti diberitakan, 122 orang yang mengaku korban platform robot trading DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Sudah ada 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Dari kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian sementara para korban mencapai Rp 97 miliar.
Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.